daftar 144 diagnosa penyakit yang tercover Bpjs di Puskesmas Kupang
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit, termasuk penyakit ringan hingga penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif. 144 penyakit BPJS biasanya merujuk pada daftar penyakit yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, perlu dicatat bahwa BPJS tidak membatasi penjaminan hanya pada 144 penyakit saja. BPJS menanggung hampir semua penyakit sepanjang memenuhi ketentuan, seperti tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam regulasi BPJS Kesehatan.
Beberapa kategori penyakit yang ditanggung BPJS meliputi:
✅ Penyakit Infeksi (TBC, DBD, HIV/AIDS dalam kondisi tertentu)
✅ Penyakit Kronis (Diabetes, Hipertensi, Stroke)
✅ Penyakit Jantung (Serangan Jantung, Gagal Jantung, Katup Jantung)
✅ Penyakit Kanker (Kemo dan Radioterapi)
✅ Penyakit Ginjal (Cuci Darah atau Hemodialisis)
✅ Penyakit Pernafasan (Asma, PPOK, Pneumonia)
✅ Gangguan Saraf (Epilepsi, Parkinson)
✅ Penyakit Autoimun (Lupus, Rheumatoid Arthritis)
✅ Penyakit Ibu dan Anak (Persalinan Normal & Caesar, Kesehatan Bayi)
Pengecualian BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa hal seperti:
❌ Penyakit akibat tindakan yang disengaja (misalnya kecelakaan karena ugal-ugalan)
❌ Penyakit atau tindakan yang bersifat kosmetik (operasi plastik kecuali rekonstruksi medis)
❌ Pengobatan alternatif yang tidak berbasis bukti medis
❌ Penyakit akibat ketergantungan narkoba tanpa indikasi medis
Jika Anda ingin mengetahui daftar lengkap atau spesifik penyakit yang ditanggung BPJS, Anda bisa mengecek langsung melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. 🚑